ANAK-ANAKKU SMA NEGERI 1 KIBIN, UJIAN NASIONAL SUDAH DEKAT MARI KITA TINGKATKAN BELAJAR BAIK DI SEKOLAH MAUPUN DI RUMAH

Jumlah Pengunjung Hari Ini

Kamis, 30 April 2009

ALOKASI DANA BANK (BLKL 7)


Pengertian Kredit dan Pembiayaan
Menurut UU No. 10 Thn 1998 kredit adalah “penyediaan uang atau tagihan yg dpt dipersamakan dgn itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dgn pihak lain yg mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dgn pemberian bunga”.
Pembiayaan adalah “penyediiaan uang atau tagihan yg dpt dipersamakan dgn itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dgn pihak lain yg mewajibkan pihak yg dibiayai untuk mengembalikan uangatau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dgn imbalan imbalan atau bagi hasil”.
Unsur-unsur kredit
- Kepercayaan
- Kesepakatan
- Jangka waktu
- Resiko
- Balas jasa
Tujuan dan Fungsi Kredit
* TUJUAN KREDIT
- Mencari Keuntungan
- Membantu Usaha nasabah
- Membantu Pemerintah
* FUNGSI KREDIT
- Meningkatkan daya guna uang
- Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
- Meningkatkan daya guna barang
- Meningkatkan peredaran barang
- Sebagai alat stabilitas ekonomi
- Meningkatkan kegairahan beruasaha
- Meningkatkan pemerataan pendapatan
- meningkatkan hubungan internasional

Jenis-jenis Kredit
a. Dilihat dari segi kegunaan
- Kredit Investasi
- Kredit Modal kerja
b. Dilihat dari segi tujuan kredit
- Kredit Produktif
- Kredit konsumtif
- Kredit perdagangan
c. Dilihat dari segi jangka waktu
- Kredit jangka pendek (<> 3 - 5 tahun )
Dilihat dari segi jaminan
- Kredit dengan jaminan
- Kredit tanpa jaminan
e. Dilihat dari sektor usaha
- Kredit pertanian & peternakan
- Kredit industri & pertambangan
- Kredit pendidikan & kredit profesi
- Kredit perumahan
5. Jaminan Kredit
jaminan yg dapat dijadikan jaminan kredit seperti barang2 berwujud : tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin2, barang dagangan, tanaman, kebun, sawah.

Jaminan benda tidak berwujud antara lain
sertifikat saham, sertifikat obligasi, sertifikat tanah, sertifikat deposito, rektab yg di bekukan, rekening giro yg dibekukan, promes dan wesel.
* Kredit tanpa jaminan ad/ kredit yg diberikan bukan dengan jaminan barang tertentu biasanya diberikan utk perusahaan yg memang benar2 bonafid dan profesional, shg kemungkinan kredit tsb macet sangat kecil.

Prinsip Pemberian Kredit
# Prinsip pemberian kredit dengan 5 C :
- Caracter - Colleteral
- Capacity - Condition
- Capital
# Pemberian kredit dg metode analisis 7 P :
- Personality
- Party
- Purpose
- Prospect
- Payment
- Provitability
- Protection
Aspek-aspek dalam penilaian kredit
Selain metode 5 C dan 7 P penilaian kredit dapat dilakukan dg menilai seluruh aspek :
a. aspek yuridis hukum
- SIUI (surat ijin usaha industri)
- SIUP (surat ijin usaha perdagangan)
- TDP (tanda daftar perusahaan)
- NPWP (nomor pokok wajib pajak)
- Keabsahan sertifikat tanah
b. aspek pemasaran
- Pemasaran produk minimal 3 bulan yg lalu atau 3 thn yg lalu
- Rencana penjualan dan produksi minimal 3 bulan atau 3 thn yg akan datang
- Peta kekuatan pesaing yang ada
- Prospek produk secara keseluruhan
Aspek keuangan
- rasio-rasio keuangan
- payback periode
- net present value (NPV)
- Provitability indeks
- Internal rate of return (IRR)
- break even point (BEP)
d. Aspek teknis atau operasi
e. Aspek manajemen
f. Aspek sosial ekonomi
g. Aspek amdal

Prosedur dalam pemberian kredit
secara umum prosedur dilakukan oleh badan hukum sbb :
a. Pengajuan berkas-berkas
b. Penyelidikan berkas pinjaman
c. wawancara I
d. On The Spot
e. Wawancara II
f. Keputusan kredit
g. Penanda tanganan akad kredit
h. Realisasi kredit
i. Penyaluran atau penarikan dana

Teknik Penyelesaian Kredit Macet
a. Rescheduling
- Memperpanjang jangka waktu kredit
- Memperpanjang jangka waktu angsuran
b. Reconditioning
- Kapitalisasi bunga yaitu bunga dijadikan hutang pokok
- Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu
- Penurunan suku bunga
- Pembebasan bunga
Restructuring
- Dgn menambah jumlah kredit
- Dgn Menambah equity, dgn menyetor uang tunai, tambahan dari pemilik
d. Penyitaan jaminan
jalan terakhir apabila nasabah sudah benar2 tidak punya I’tikad baik ataupun sudah tdk mampu lagi utk membayar semua hutang

Dua metode penghitungan Bunga Pinjaman :

1. Perhitungan Bunga Flat

2. Perhitungan Bunga Efektif


Kedua perhitungan bunga tersebut digunakan oleh perbankan dengan dasar operasional secara konvensional.

Perbedaan metode penghitungan bunga tersebut mengakibatkan perbedaan jumlah total bunga yang harus dibayarkan nasabah. Perhitungan bunga flat memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap pendapatan bank dibandingkan dengan perhitungan bunga efektif.

Berikut adalah ilustrasi perhitungan kedua metode tersebut :


1. Perhitungan Bunga Flat


Misalnya kita mendapatkan pinjaman dari bank "D" dengan junlah pinjaman sebesar Rp 250.000.000 dengan jangka waktu pengembalian (tenor) 2 tahun (24 bulan). besarnya bunga adalah 24% pa atau setara dengan 2% per bulan. maka angsuran yang dibayar adalah :

Bunga yang harus dibayar tiap bulan = Rp 250.000.000 x 2% = Rp 5.000.000
Cicilan Pokok yang harus dibayar = Rp 250.000.000 / 24 = Rp 10.416.667
Total cicilan Bunga + Pokok = Rp 15.416.667
Total Bunga yang dibayar nasabah sebesar Rp 5.000.000 x 24 bulan = Rp 120.000.000
bunga yang dibayar oleh nasabah hampir 50% dari total kredit.
2. Perhitungan Bunga Efektif
dengan menggunakan ilustrasi pinjaman di atas (bunga flat) maka cicilan tiap bulan dengan bunga efektif adalah :
Rumus Anuitas yang digunakan untuk menghitung cicilan tiap bulan adalah :
Jumlah Pinjaman x bunga
-----------------------------
1 - 1
---------
(1 + bunga) pangkat tenor
maka berdasarkan rumus di atas
cicilan tipa bulan adalah Rp 13.217.774
untuk membuat tabel angsuran dapat anda lakukan dengan cara :
hitung angsuran bunga bulan I yaitu Rp 250.000.000 x 2% = Rp 5.000.000
hitung angsuran pokok bulan I yaitu Rp 13.217.774 - Rp 5.000.000 = Rp 8.217.774
untuk bunga bulan II angsuran bunga (Rp 250.000.000 - Rp 8.217.774) x 2 % = Rp 4.835.645
angsuran pokok Rp Rp 13.217.771 - Rp 4.835.645 = Rp 8.382.180
demikian seterusnya sampai dengan bulan ke 24.
terima kasih semoga bermanfaat.
Sumber : Kasmir, Dahlan Siamat.