ANAK-ANAKKU SMA NEGERI 1 KIBIN, UJIAN NASIONAL SUDAH DEKAT MARI KITA TINGKATKAN BELAJAR BAIK DI SEKOLAH MAUPUN DI RUMAH

Jumlah Pengunjung Hari Ini

Selasa, 19 Mei 2009

Ujian Tengah Semester (UTS) Susulan


UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS) GENAP SUSULAN
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS SERANG RAYA
TAHUN 2009

Mata Kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Dosen : Dayat Hidayat

Jawablah soal di bawah ini dengan benar !!!

1. Transaksi yg terjadi di rekening Tabungan Tn Ray Ibrahim selama bulan April 2009 :
Tgl 1 Juni setor tunai Rp 6.000.000,-
Tgl 10 Juni setor tunai Rp 4.000.000,-
Tgl 12 Juni tarik tunai Rp 3.000.000,-
Tgl 16 Juni transfer masuk Rp 2.000.000,-
Tgl 20 Juni tarik tunai Rp 5.000.000,-
Tgl 30 Juni setor tunai Rp 1.000.000,-
Buatlah Rekening Tabungan Tn. Ray Ibrahim!
Ketentuan Untuk Bunga :
Suku bunga 10% (A) dan 12% (B) untuk perhitungan saldo terendah.
Sedangkan untuk saldo harian :
A : Tgl 1 s/d 10 = 11%/thn
Tgl 11 s/d 20 = 12%/thn
Tgl 21 s/d 30 = 14%/thn

B : Tgl 1 s/d 10 = 8% / thn
Tgl 11 s/d 20 = 10% / thn
Tgl 21 s/d 30 = 12% / thn
Hitunglah bunga bersih yg diterima oleh Tn. Ray Ibrahim jika Pajak 15%.

2. Tn Ray Ibrahim ingin membeli 15 lembar sertifikat deposito nominal @ Rp 20.000.000 Bunga 12% pa (A) dan 14% (B), bunga diambil dimuka. Jangka waktu adalah 12 bulan dan pembayaran secara tunai.
Pertanyaan : Berapa jumlah yg harus dibayar Tn. Ray Ibrahim Kepada pihak bank jika dikenakan pajak 15%?

Keterangan :
Mahasiswa dan Mahasiswi mengerjakan soal yang sama dengan tingkat suku bunga yang berbeda, untuk :
Mahasiswi Suku Bunga A
Mahasiswa Suku Bunga B
Tidak boleh mengerjakan dengan suku bunga yang sama.

Pertinggal :
Bagian Akademik FE UNSERA

Kamis, 14 Mei 2009

BLKL Pertemuan 3 (After UTS)

KEGIATAN OPERASIONAL DAN PENYALURAN DANA BANK SYARIAH

Penghimpunan Dana

Sebagaimana pd bank konvensional, penghimpunan dana di bank umum syariah dpt berbentuk giro, tabungan, dan deposito, sedangkan BPRS hanya dapat melayani tabungan dan deposito. Namun demikian mekanisme operasional penghimpunan dana ini hrs disesuaikan dgn prinsip syariah yg telah ditetapkan secara luas adalah prinsip wadi’ah dan mudharabah

Prinsip Wadi’ah

dapat diterapkan pada rekening giro dan tabungan, dgn demikian ada dua jenis penghimpunan dana berdasarkan prinsip wadi’ah, yaitu giro wadi’ah dan tabungan wadi’ah.

Prinsip wadi’ah yg berlaku baik untuk rekening giro maupun tabungan :

  1. Prinsip wadi’ah yad dhamanah, yg berarti bank dpt memanfaatkan dan menyalurkan dana yg disimpan serta menjamin bahwa dana tsb dpt ditarik kembali.
  2. Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedangkan pemilik dana tdk memperoleh imbalan atau menanggung kerugian.
  3. Bank hrs membuat akad pembukaan rekening yg isinya mencakup ijin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yg disepakati selama tdk bertentangan dengan prinsip syari’ah
  4. Terhadap pembuka rekening ini Bank dapat mengenakan biaya administrasi. Dengan syarat harus dinyatakan dg nominal bukan prosentasi, harus nyata, jelas dan pasti serta terbatas pada hal2 yg mutlak diperlukan utk terjadinya akad
  5. Ketentuan-ketentuan lain yg berkaitan dg rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tdk bertentangan dg prinsip syari’ah

Prinsip Mudharabah

berdasarkan kewenangan yg diberikan oleh pihak pemilik dana prinsip Mudharabah dibagi 2 yaitu :

  1. Mudharabah Mutlaqah

dapat diterapkan untuk pembukaan rekening tabungan dan deposito shg terdpt 2 jenis penghimpunan dana yaitu tabungan Mudharabah dan deposito Mudharabah. Prinsip mudharabah berikut ini berlaku baik utk tabungan maupun deposito

- Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberian keuntungan dana atau perhitungan pembagian keuntungan serta resiko yg dpt timbul

- Untuk tabungan mudharabah, Bank dpt memberikan buku tabungan sbg bukti penyimpanan serta kartu ATM dan atau alat penarikan lainnya

- Tabungan Mudharabah dpt diambil setiap saat oleh penabung sesuai dg perjanjian yg disepakati namun tdk boleh mengalami saldo negatif ( Overdraft)

Ketentuan-ketentuan lain yg berkaitan dg tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang tdk bertentangan dg prinsip syari’ah

  1. Mudharabah Muqayyamah

jenis ini merupakan simpanan khusus (Restricted Investment) dimana pemilik dana menetapkan syarat2 tertentu yg harus diikuti oleh bank. Karakteristik jenis simpanan ini adalah :

  1. Pemilik dana menetapkan syarat penyaluran dana untuk itu bank wajib membuat akad yg mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus
  2. Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Yg dicatat pd pos tersendiri dlm rekening administratif
  3. Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yg diamanatkan oleh pemilik dana

Penyaluran Dana

Dalam penyaluran dana bank syariah harus berpedoman pd prinsip kehati-hatian. Sehubungan dgn itu bank diwajibkan untuk meneliti secara seksama calon nasabah penerima dana berdasarkan azas pembiayaan yg sehat.

Dalam penyaluran dana kpd nasbah secara garis besar terdapat empat kelompok prinsip operasional syariah yaitu

  1. Prinsip jual beli (Bai’)

- Murabahah

umumnya diterapkan dlm pembiayaan pengadaan barang investasi. Skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan menyerupai kredit investasi pd bank konvensional. Skim murabahah sangat berguna bagi seseorang yg membutuhkan barang secara mendesak tetapi kekurangan dana.

Skema Murabahah

- Salam

pembelian barang untuk penghantaran (delivery) yg ditangguhkan dgn pembayaran dimuka. Salam dalam perbankan biasanya diplikasikan pd pembiayaan berjangka pendek untuk produksi agribisnis atau industri sejenis lainnya.

- istishna’

menyerupai salam, namun istishna’ pembayarannya dpt dimuka, dicicil, atau di belakang. Skim istishna’ dlm bank syariah pd umumnya diaplikasikan pd pembiayaan manufaktur, industri kecil menengah dan konstruksi.

kriteria barang pesanan hrs jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual yg telah disepakati dicantumkan dlm akad istishna’ dan tdk boleh berubah selama berlakunya akad.

  1. Prinsip sewa beli (ijarah wa iqtina/ijarah muntahiyyah bittamlik)

adalah sewa menyewa suatu barang antara bank dengan nasabah di mana nasabah diberi kesempatan untuk membeli obyek sewa pd akhir akad atau dalam dunia usaha dikenal dengan finance lease. Harga sewa dan harga beli ditetapkan bersama di awal perjanjian.

Objek sewa harus bermanfaat dan dibenarkan oleh syariah dan nilai dari manfaat dpt diperhitungkan atau diukur. Umumnya objek sewa yg ditransaksikan antara lain meliputi properti, peralatan, alat-alat transportasi, alat-alat berat.

  1. Prinsip bagi hasil (Syirkah)

- Musyarakah

Biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Modal yg disetor berupa uang, barang perdagangan (trading asset), property, equipment atau intangible asset (seperti hak paten dan goodwill).

- Mudharabah mutlaqah

Jumlah modal yg diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus berupa uang tunai dan apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.

Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah diperhitungkan dengan cara: perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing), perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)

- Mudharabah Muqayyadah

Karakteristik mudharabah muqayyadah pd dasarnya sama dgn persyaratan mudharabah mutlaqah. Perbedaannya adalah penyediaan modal hanya untuk kegiatan tertentu dgn syarat yg sepenuhnya ditetapkan oleh bank.

Jasa Perbankan Syariah

  1. Qardh

Aplikasi qardh dlm perbankan biasanya dalam 4 hal yaitu :

- Sebagai suatu produk pembiayaan, dimana nasabah diberikan suatu plafond pembiayaan untuk menutupi suatu pembayaran dan akan dikembalikan secepatnya sejumlah yg dipinjam dari qardh ini. Qardh jg disebut sbg pembiayaan dana talangan

- Sebagai produk untuk nasabah funding yg memerlukan dana cepat, sedangkan ia tdk dpt menarik dananya karena tersimpan dlm simpanan yg tdk dpt segera dicairkan, seperti deposito

- Sebagai compensating balance dan dana talangan antar bank syariah

- Sebagai produk untuk sosial seperti untuk usaha kecil

  1. Hiwalah (Anjak Piutang)

Tujuan fasilitas hiwalah adalah untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dpt melanjutkan produksinya dgn cara mengalihkan piutangnya kpd bank. Bank mendapat imbalan (fee) atas pengalihan piutang tsb.

  1. Rahn (Gadai)

Tujuannya untuk membantu nasabah dlm pembiayaan kegaiatan multiguna. Kontrak rahn dipakai pd perbankan dlm 2 hal yaitu :

  1. Sebagai prinsip, artinya sbg akad tambahan terhadap produk lain seperti mudharabah, bank harus menahan barang nasabah sbg konsekuensi dari akad ini
  2. Sebagai produk pinjaman, artinya bank tidak memperoleh apa-apa kecuali imbalan atas penyimpanan, pemeliharaan, asuransi dan adaministrasi barang yg digadaikan. Oleh karenanya produk ini biasanya diterapkan untuk kepentingan sosial.
  1. Wakalah (Arranger, Agency)

Wakalah dlm aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kpd bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu, sperti pembukaan L/C, inkaso dan transfer uang.

  1. Sharf (jual beli valuta asing)

pada prinsipnya jual beli valuta asing yg sejalan dgn prinsip syariah adalah apabila yg dipertukarkan adalah mata uang yg sama, maka nilai mata uang tsb harus sama dan penyerahannya jg dilakukan pd waktu yg sama (spot)

  1. Kafalah (Garansi Bank)

dapat diberikan dgn tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dpt mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini, dan bank menerima dana tsb dgn prinsip wadi’ah

  1. Ijarah (Sewa)

Bank mendapat imbalan berupa sewa (ijarah) atas barang yg disewakannya. Pemeliharaan barang yg disewakan dilakukan berdasarkan kesepakatan

  1. Wadi’ah Amanah (Titipan)

Jenisnya antara lain pelayanan kotak simpanan (safe deposit box) dan pelayanan administrasi dokumen (custodian). Bank mendapat imbalan dari jasa penyimpanan tsb. Namun demikian bank tidak boleh memanfaatkan barang yg dititipkan.

Penyaluran dana kebajikan

Qardhul Hasan, pinjaman diberikan untuk tujuan kesejahteraan seperti pendidikan, pelatihan dan pembinaan. Santunan kebajikan, diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi para mustahiq. Pengeluaran lainnya, untuk biaya operasional, pelatihan dan pembinaan yg besarnya tdk boleh melebihi porsi Amil.

BLKL Pertemuan 2 (After UTS)

MANAJEMEN BANK SYARIAH


PENDAHULUAN

Dalam pengembangan bank syariah dijumpai banyak berbagai kendala, antara lain : kurangnya pemahaman terhadap cara kerja perbankan syariah. Hal ini terjadi karena perbankan syariah merupakan hal baru di Indonesia. Terbatasnya jaringan kantor bank syariah sehingga masyarakat yang akan mengakses bank syariah tidak menemukan kantor yang melayani jasa perbankan ini.

Untuk mengatasi kendala yg kedua, maka UU. No. 10 Thn 1998 tentang perubahan UU No. 7 thn 1992 tentang perbankan dan UU No. 23 Thn 1993 tentang BI, telah memberikan peluang besar untuk mendirikan kantor-kantor bank syariah baru dan pembukaan kantor bank syariah dengan cara konversi dari bank konvensional

PENGERTIAN

Bank syariah merupakan suatu bentuk perbankan yang mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam. Oleh karena itu praktek bank syariah ini bersifat universal artinya negara manapun dapat melakukan dan mengadopsi sistem bank syariah dalam hal :

  1. Menetapkan imbalan yg akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dgn penggunaan dana masyarakat yg dipercayakan kepadanya
  2. Menetapkan imbalan yg akan diterima sehubungan dgn penyediaan dana kepada masyarakat dlm bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja
  3. Menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yg lazim dilakukan oleh bank syariah.

Bank yg dlm menjalankan usahanya berdasarkan pd prinsip-prinsip hukum atau syariah Islam dgn mengacu kpd Al Qur’an dan Al Hadist

PENGERTIAN MENURUT UU No 10 TAHUN 1998

Pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dgn pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yg dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasrkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yg disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah waiqtina).


KELEMBAGAAN DAN PERIZINAN

Sebelum melakukan kegiatan usaha perbankan syariah bank perlu memperoleh dua tahap izin dari Bank Indonesia, yaitu persetujuan prinsip dan izin usaha. Untuk memperoleh persetujuan prinsip dan izin usaha tersebut, pendiri atau direksi bank mengajukan permohonan kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia.

Persetujuan prinsip merupakan persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian atau pembukaan kantor bank. Pihak yg telah memperoleh persetujuan prinsip belum diperbolehkan melakukan kegiatan usaha sebelum mendapat izin usaha.

Izin usaha merupakan izin yg diberikan untuk melakukan kegiatan usaha bank setelah persiapan selesai dilakukan.

PERMODALAN

Pendirian bank umum syariah baru wajib memenuhi persyaratan permodalan sbb :

  1. Jumlah minimal modal disetor adalah sebesar Rp 3 triliun.
  2. Sumber dana untuk modal disetor bank baru tidak boleh berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dlm bentuk apapun dari bank dan atau pihak lain di Indonesia.
  3. Sumber dana modal disetor bank baru jg tidak boleh berasal dari sumber yg diharamkan menurut ketentuan syariah termasuk dari dan unutk tujuan pencucian uang (money laundering)

Bank umum konvensional yg membuka kanca syariah wajib menyediakan modal kerja sekurang-kurangnya :

  1. Rp 2 milyar untuk setiap kanca syariah yg berkedudukan di wilayah Jabotabek
  2. Rp 1 milyar untuk setiap kanca syariah yg berkedudukan di luar wilayah Jabotabek

BPR Syariah, persyaratan permodalan untuk BPRS baru sama dengan BPR konvensional, yaitu sekurang-kurangnya sebesar :

  1. Rp 2 milyar untuk BPRS yg didirikan di wilayah Jabotabek dan Karawang
  2. Rp 1 milyar untuk BPRS yg didirikan di wilayah ibukota propinsi dan di luar wilayah tersebut pada angka 1
  3. Rp 500 juta untuk BPRS yg didirikan di wilayah lainnya

Sumber dana untuk modal disetor BPRS baru tidak boleh berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan atau pihak lain di Indonesia

Sumber dana modal disetor BPRS baru juga tidak boleh berasal dari sumber yg diharamkan menurut ketentuan syariah termasuk hasih kegiatan yg melanggar hukum



DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)

Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional. Selain itu DPS juga mempunyai fungsi :

  1. Sebagai penasehat dan pemberi saran kpd direksi, pimpinan Unit Usaha Syariah, dan pimpinan kanca syariah mengenai hal-hal yg terkait dengan aspek syariah
  2. Sebagai mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari bank yg memerlukan kajian dan fatwa dari DSN
  3. Sebagai perwakilan DSN yg ditempatka pada bank. DPS wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank syariah yg diawasinya kpd DNS sekurang-kurangya satu jali dalam satu tahun

DEWAN SYARIAH NASIONAL

Dewan Syariah Nasional (DSN) merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yg bertugas menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pd umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi, dan reksa dana.

DSN merupakan satu-satunya badan yg mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah; serta mengawasi fatwa yg dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia.

DSN juga mempunyai kewenangan untuk :

  1. Memberikan atau mencabut rekomendasi nama-nama yg akan duduk sebagai anggota DSN pada suatu lembaga keuangan syariah
  2. Mengeluarkan fatwa yg mengikat DPS di masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait
  3. Mengeluarkan fatwa yg menjadi landasan bagi ketentuan yg dikeluarkan oleh instansi yg berwenang, seperti BI dan BAPEPAM
  4. Memberikan peringatan kpd lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yg telah dikeluarkan oleh DSN
  5. Mengusulkan kpd pihak yg berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan

UNIT USAHA SYARIAH (UUS)

Unit Usaha Syariah (UUS) berfungsi sebagai kantor induk dari seluruh kantor cabang syariah. Unit tersebut berada di kantor pusat bank dan dipimpin oleh seorang anggota direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi

Secara umum tugas UUS mencakup :

  1. Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syariah
  2. Melaksanakan fugsi treasury dalam rangka pengelolaan dan penempatan dana yg bersumber dari kantor-kantor cabang syariah
  3. Menyusun laporan keuangan konsolidasi dari seluruh kantor-kantor cabang syariah
  4. Melaksanakan tugas penatausahaan laporan keuangan kantor-kantor cabang syariah