MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENDAHULUAN
• Dalam pengembangan bank syariah dijumpai banyak berbagai kendala, antara lain : kurangnya pemahaman terhadap cara kerja perbankan syariah. Hal ini terjadi karena perbankan syariah merupakan hal baru di Indonesia. Terbatasnya jaringan kantor bank syariah sehingga masyarakat yang akan mengakses bank syariah tidak menemukan kantor yang melayani jasa perbankan ini.
Untuk mengatasi kendala yg kedua, maka UU. No. 10 Thn 1998 tentang perubahan UU No. 7 thn 1992 tentang perbankan dan UU No. 23 Thn 1993 tentang BI, telah memberikan peluang besar untuk mendirikan kantor-kantor bank syariah baru dan pembukaan kantor bank syariah dengan cara konversi dari bank konvensional
PENGERTIAN
• Bank syariah merupakan suatu bentuk perbankan yang mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam. Oleh karena itu praktek bank syariah ini bersifat universal artinya negara manapun dapat melakukan dan mengadopsi sistem bank syariah dalam hal :
- Menetapkan imbalan yg akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dgn penggunaan dana masyarakat yg dipercayakan kepadanya
- Menetapkan imbalan yg akan diterima sehubungan dgn penyediaan dana kepada masyarakat dlm bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja
- Menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yg lazim dilakukan oleh bank syariah.
• Bank yg dlm menjalankan usahanya berdasarkan pd prinsip-prinsip hukum atau syariah Islam dgn mengacu kpd Al Qur’an dan Al Hadist
PENGERTIAN MENURUT UU No 10 TAHUN 1998
• Pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dgn pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yg dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasrkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yg disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah waiqtina).
KELEMBAGAAN DAN PERIZINAN
• Sebelum melakukan kegiatan usaha perbankan syariah bank perlu memperoleh dua tahap izin dari Bank Indonesia, yaitu persetujuan prinsip dan izin usaha. Untuk memperoleh persetujuan prinsip dan izin usaha tersebut, pendiri atau direksi bank mengajukan permohonan kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia.
• Persetujuan prinsip merupakan persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian atau pembukaan kantor bank. Pihak yg telah memperoleh persetujuan prinsip belum diperbolehkan melakukan kegiatan usaha sebelum mendapat izin usaha.
• Izin usaha merupakan izin yg diberikan untuk melakukan kegiatan usaha bank setelah persiapan selesai dilakukan.
PERMODALAN
• Pendirian bank umum syariah baru wajib memenuhi persyaratan permodalan sbb :
- Jumlah minimal modal disetor adalah sebesar Rp 3 triliun.
- Sumber dana untuk modal disetor bank baru tidak boleh berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dlm bentuk apapun dari bank dan atau pihak lain di Indonesia.
- Sumber dana modal disetor bank baru jg tidak boleh berasal dari sumber yg diharamkan menurut ketentuan syariah termasuk dari dan unutk tujuan pencucian uang (money laundering)
• Bank umum konvensional yg membuka kanca syariah wajib menyediakan modal kerja sekurang-kurangnya :
- Rp 2 milyar untuk setiap kanca syariah yg berkedudukan di wilayah Jabotabek
- Rp 1 milyar untuk setiap kanca syariah yg berkedudukan di luar wilayah Jabotabek
• BPR Syariah, persyaratan permodalan untuk BPRS baru sama dengan BPR konvensional, yaitu sekurang-kurangnya sebesar :
- Rp 2 milyar untuk BPRS yg didirikan di wilayah Jabotabek dan Karawang
- Rp 1 milyar untuk BPRS yg didirikan di wilayah ibukota propinsi dan di luar wilayah tersebut pada angka 1
- Rp 500 juta untuk BPRS yg didirikan di wilayah lainnya
• Sumber dana untuk modal disetor BPRS baru tidak boleh berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan atau pihak lain di Indonesia
Sumber dana modal disetor BPRS baru juga tidak boleh berasal dari sumber yg diharamkan menurut ketentuan syariah termasuk hasih kegiatan yg melanggar hukum
DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)
• Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional. Selain itu DPS juga mempunyai fungsi :
- Sebagai penasehat dan pemberi saran kpd direksi, pimpinan Unit Usaha Syariah, dan pimpinan kanca syariah mengenai hal-hal yg terkait dengan aspek syariah
- Sebagai mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari bank yg memerlukan kajian dan fatwa dari DSN
- Sebagai perwakilan DSN yg ditempatka pada bank. DPS wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank syariah yg diawasinya kpd DNS sekurang-kurangya satu jali dalam satu tahun
DEWAN SYARIAH NASIONAL
• Dewan Syariah Nasional (DSN) merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yg bertugas menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pd umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi, dan reksa dana.
• DSN merupakan satu-satunya badan yg mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah; serta mengawasi fatwa yg dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia.
• DSN juga mempunyai kewenangan untuk :
- Memberikan atau mencabut rekomendasi nama-nama yg akan duduk sebagai anggota DSN pada suatu lembaga keuangan syariah
- Mengeluarkan fatwa yg mengikat DPS di masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait
- Mengeluarkan fatwa yg menjadi landasan bagi ketentuan yg dikeluarkan oleh instansi yg berwenang, seperti BI dan BAPEPAM
- Memberikan peringatan kpd lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yg telah dikeluarkan oleh DSN
- Mengusulkan kpd pihak yg berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan
UNIT USAHA SYARIAH (UUS)
• Unit Usaha Syariah (UUS) berfungsi sebagai kantor induk dari seluruh kantor cabang syariah. Unit tersebut berada di kantor pusat bank dan dipimpin oleh seorang anggota direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi
• Secara umum tugas UUS mencakup :
- Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syariah
- Melaksanakan fugsi treasury dalam rangka pengelolaan dan penempatan dana yg bersumber dari kantor-kantor cabang syariah
- Menyusun laporan keuangan konsolidasi dari seluruh kantor-kantor cabang syariah
- Melaksanakan tugas penatausahaan laporan keuangan kantor-kantor cabang syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar