ANAK-ANAKKU SMA NEGERI 1 KIBIN, UJIAN NASIONAL SUDAH DEKAT MARI KITA TINGKATKAN BELAJAR BAIK DI SEKOLAH MAUPUN DI RUMAH

Jumlah Pengunjung Hari Ini

Kamis, 14 Mei 2009

BLKL Pertemuan 3 (After UTS)

KEGIATAN OPERASIONAL DAN PENYALURAN DANA BANK SYARIAH

Penghimpunan Dana

Sebagaimana pd bank konvensional, penghimpunan dana di bank umum syariah dpt berbentuk giro, tabungan, dan deposito, sedangkan BPRS hanya dapat melayani tabungan dan deposito. Namun demikian mekanisme operasional penghimpunan dana ini hrs disesuaikan dgn prinsip syariah yg telah ditetapkan secara luas adalah prinsip wadi’ah dan mudharabah

Prinsip Wadi’ah

dapat diterapkan pada rekening giro dan tabungan, dgn demikian ada dua jenis penghimpunan dana berdasarkan prinsip wadi’ah, yaitu giro wadi’ah dan tabungan wadi’ah.

Prinsip wadi’ah yg berlaku baik untuk rekening giro maupun tabungan :

  1. Prinsip wadi’ah yad dhamanah, yg berarti bank dpt memanfaatkan dan menyalurkan dana yg disimpan serta menjamin bahwa dana tsb dpt ditarik kembali.
  2. Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedangkan pemilik dana tdk memperoleh imbalan atau menanggung kerugian.
  3. Bank hrs membuat akad pembukaan rekening yg isinya mencakup ijin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yg disepakati selama tdk bertentangan dengan prinsip syari’ah
  4. Terhadap pembuka rekening ini Bank dapat mengenakan biaya administrasi. Dengan syarat harus dinyatakan dg nominal bukan prosentasi, harus nyata, jelas dan pasti serta terbatas pada hal2 yg mutlak diperlukan utk terjadinya akad
  5. Ketentuan-ketentuan lain yg berkaitan dg rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tdk bertentangan dg prinsip syari’ah

Prinsip Mudharabah

berdasarkan kewenangan yg diberikan oleh pihak pemilik dana prinsip Mudharabah dibagi 2 yaitu :

  1. Mudharabah Mutlaqah

dapat diterapkan untuk pembukaan rekening tabungan dan deposito shg terdpt 2 jenis penghimpunan dana yaitu tabungan Mudharabah dan deposito Mudharabah. Prinsip mudharabah berikut ini berlaku baik utk tabungan maupun deposito

- Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberian keuntungan dana atau perhitungan pembagian keuntungan serta resiko yg dpt timbul

- Untuk tabungan mudharabah, Bank dpt memberikan buku tabungan sbg bukti penyimpanan serta kartu ATM dan atau alat penarikan lainnya

- Tabungan Mudharabah dpt diambil setiap saat oleh penabung sesuai dg perjanjian yg disepakati namun tdk boleh mengalami saldo negatif ( Overdraft)

Ketentuan-ketentuan lain yg berkaitan dg tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang tdk bertentangan dg prinsip syari’ah

  1. Mudharabah Muqayyamah

jenis ini merupakan simpanan khusus (Restricted Investment) dimana pemilik dana menetapkan syarat2 tertentu yg harus diikuti oleh bank. Karakteristik jenis simpanan ini adalah :

  1. Pemilik dana menetapkan syarat penyaluran dana untuk itu bank wajib membuat akad yg mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus
  2. Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Yg dicatat pd pos tersendiri dlm rekening administratif
  3. Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yg diamanatkan oleh pemilik dana

Penyaluran Dana

Dalam penyaluran dana bank syariah harus berpedoman pd prinsip kehati-hatian. Sehubungan dgn itu bank diwajibkan untuk meneliti secara seksama calon nasabah penerima dana berdasarkan azas pembiayaan yg sehat.

Dalam penyaluran dana kpd nasbah secara garis besar terdapat empat kelompok prinsip operasional syariah yaitu

  1. Prinsip jual beli (Bai’)

- Murabahah

umumnya diterapkan dlm pembiayaan pengadaan barang investasi. Skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan menyerupai kredit investasi pd bank konvensional. Skim murabahah sangat berguna bagi seseorang yg membutuhkan barang secara mendesak tetapi kekurangan dana.

Skema Murabahah

- Salam

pembelian barang untuk penghantaran (delivery) yg ditangguhkan dgn pembayaran dimuka. Salam dalam perbankan biasanya diplikasikan pd pembiayaan berjangka pendek untuk produksi agribisnis atau industri sejenis lainnya.

- istishna’

menyerupai salam, namun istishna’ pembayarannya dpt dimuka, dicicil, atau di belakang. Skim istishna’ dlm bank syariah pd umumnya diaplikasikan pd pembiayaan manufaktur, industri kecil menengah dan konstruksi.

kriteria barang pesanan hrs jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual yg telah disepakati dicantumkan dlm akad istishna’ dan tdk boleh berubah selama berlakunya akad.

  1. Prinsip sewa beli (ijarah wa iqtina/ijarah muntahiyyah bittamlik)

adalah sewa menyewa suatu barang antara bank dengan nasabah di mana nasabah diberi kesempatan untuk membeli obyek sewa pd akhir akad atau dalam dunia usaha dikenal dengan finance lease. Harga sewa dan harga beli ditetapkan bersama di awal perjanjian.

Objek sewa harus bermanfaat dan dibenarkan oleh syariah dan nilai dari manfaat dpt diperhitungkan atau diukur. Umumnya objek sewa yg ditransaksikan antara lain meliputi properti, peralatan, alat-alat transportasi, alat-alat berat.

  1. Prinsip bagi hasil (Syirkah)

- Musyarakah

Biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Modal yg disetor berupa uang, barang perdagangan (trading asset), property, equipment atau intangible asset (seperti hak paten dan goodwill).

- Mudharabah mutlaqah

Jumlah modal yg diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus berupa uang tunai dan apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.

Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah diperhitungkan dengan cara: perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing), perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)

- Mudharabah Muqayyadah

Karakteristik mudharabah muqayyadah pd dasarnya sama dgn persyaratan mudharabah mutlaqah. Perbedaannya adalah penyediaan modal hanya untuk kegiatan tertentu dgn syarat yg sepenuhnya ditetapkan oleh bank.

Jasa Perbankan Syariah

  1. Qardh

Aplikasi qardh dlm perbankan biasanya dalam 4 hal yaitu :

- Sebagai suatu produk pembiayaan, dimana nasabah diberikan suatu plafond pembiayaan untuk menutupi suatu pembayaran dan akan dikembalikan secepatnya sejumlah yg dipinjam dari qardh ini. Qardh jg disebut sbg pembiayaan dana talangan

- Sebagai produk untuk nasabah funding yg memerlukan dana cepat, sedangkan ia tdk dpt menarik dananya karena tersimpan dlm simpanan yg tdk dpt segera dicairkan, seperti deposito

- Sebagai compensating balance dan dana talangan antar bank syariah

- Sebagai produk untuk sosial seperti untuk usaha kecil

  1. Hiwalah (Anjak Piutang)

Tujuan fasilitas hiwalah adalah untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dpt melanjutkan produksinya dgn cara mengalihkan piutangnya kpd bank. Bank mendapat imbalan (fee) atas pengalihan piutang tsb.

  1. Rahn (Gadai)

Tujuannya untuk membantu nasabah dlm pembiayaan kegaiatan multiguna. Kontrak rahn dipakai pd perbankan dlm 2 hal yaitu :

  1. Sebagai prinsip, artinya sbg akad tambahan terhadap produk lain seperti mudharabah, bank harus menahan barang nasabah sbg konsekuensi dari akad ini
  2. Sebagai produk pinjaman, artinya bank tidak memperoleh apa-apa kecuali imbalan atas penyimpanan, pemeliharaan, asuransi dan adaministrasi barang yg digadaikan. Oleh karenanya produk ini biasanya diterapkan untuk kepentingan sosial.
  1. Wakalah (Arranger, Agency)

Wakalah dlm aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kpd bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu, sperti pembukaan L/C, inkaso dan transfer uang.

  1. Sharf (jual beli valuta asing)

pada prinsipnya jual beli valuta asing yg sejalan dgn prinsip syariah adalah apabila yg dipertukarkan adalah mata uang yg sama, maka nilai mata uang tsb harus sama dan penyerahannya jg dilakukan pd waktu yg sama (spot)

  1. Kafalah (Garansi Bank)

dapat diberikan dgn tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dpt mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini, dan bank menerima dana tsb dgn prinsip wadi’ah

  1. Ijarah (Sewa)

Bank mendapat imbalan berupa sewa (ijarah) atas barang yg disewakannya. Pemeliharaan barang yg disewakan dilakukan berdasarkan kesepakatan

  1. Wadi’ah Amanah (Titipan)

Jenisnya antara lain pelayanan kotak simpanan (safe deposit box) dan pelayanan administrasi dokumen (custodian). Bank mendapat imbalan dari jasa penyimpanan tsb. Namun demikian bank tidak boleh memanfaatkan barang yg dititipkan.

Penyaluran dana kebajikan

Qardhul Hasan, pinjaman diberikan untuk tujuan kesejahteraan seperti pendidikan, pelatihan dan pembinaan. Santunan kebajikan, diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi para mustahiq. Pengeluaran lainnya, untuk biaya operasional, pelatihan dan pembinaan yg besarnya tdk boleh melebihi porsi Amil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar