ANAK-ANAKKU SMA NEGERI 1 KIBIN, UJIAN NASIONAL SUDAH DEKAT MARI KITA TINGKATKAN BELAJAR BAIK DI SEKOLAH MAUPUN DI RUMAH

Jumlah Pengunjung Hari Ini

Minggu, 08 Maret 2009

OTORITAS MONETER (materi BLKL 1)


Bank Indonesia
Bank Indonesia berasal dari De Javasche Bank N.V yang merupakan salah satu bank milik pemerintah Belanda didirikan pada 10 Oktober 1827.
De Javasche Bank N.V dinasionalisir oleh pemerintah RI tanggal 6 Desember 1951 dengan Undang-undang No. 24 tahun 1951.
•Dasar hukum
1.Undang-undang No. 13 Tahun 1968
2.Undang-undang No. 23 Tahun 1999

Status dan Modal BI
•BI adalah bank sentral RI yang merupakan lembaga negara independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak lain. BI berkedudukan di Ibukota Negara RI
•Modal BI ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya dua triliun rupiah dan harus ditambah sekurang-kurangnya 10% dari seluruh kewajiban moneter

Tujuan dan Tugas BI
•Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
•Tugas BI antara lain :
a.Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b.Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
c.Mengatur dan mengawasi bank
•Disamping tugas tersebut BI mempunyai tanggungjawab dan kegiatan lainnya dalam kaitannya dengan pemerintah, hubungan internasional, akuntabilitas, dan anggaran

Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
a.Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya
b.Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara :
•Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valas
•Penetapan tingkat diskonto
•Penetapan cadangan wajib minimum
>Pengaturan kredit atau pembiayaan
c.Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek Bank yang bersangkutan.
d.Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
e.Mengelola cadangan devisa
f.Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro atau mikro untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

Tugas Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
a.Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
b.Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
c.Menetapkan penggunaan alat pembayaran
d.Mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valas
e.Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valas
f.Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang syah.
g.Sebagai satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang yang dimaksud dari peredaran.

Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank
a.Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
b.Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank
c.Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung
d.Menugasi pihak lain untuk dan atas nama BI melaksanakan pemeriksaaan
e.Memerintahkan Bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian BI terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan
f.Melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku dalam hal membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan
g.Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang
h.Mengatur dan mengembangkan sistem informasi antarbank
i.Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Hubungan dengan Pemerintah dan Internasional
a.Bank Indonesia sebagai pemegang kas Pemerintah
b.BI untuk dan atas nama Pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri
c.Pemerintah wajib meminta pendapat BI dan atau mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan.
d.BI dapat memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BI
e.Dalam hal pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan BI dan DPR.
f.BI dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah.

Akuntabilitas dan Anggaran
a.BI wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa pada setiap awal tahun anggaran, tentang : evaluasi thd pelaksanaan kebijakan moneter pada thn sebelumnya, rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran moneter untuk thn yg akan datang
b.BI wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPR setiap 3 bulan
c.BI wajib menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang apabila diminta oleh DPR
e.Anggota Dean Gubernur baik sendiri-sendiri atau bersama-sama, dilarang :
-Mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga
-Merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut
-Menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
•Pengangkatan dan masa jabatan Dewan Gubernur
-Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR
-Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR -Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyak 1 kali masa jabatan berikutnya

Wewenang dan Tugas Dewan Gubernur
a.Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegaai BI, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan peraturan Dewan Gubernur
b.Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun, dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai BI
c.Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur dan atau pejabat BI tidak dapat dihukum karena mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
d.Gaji, penghasilan lainnya, dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur
e.Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 23 Tahun 1999 tenatang BI, Dewan Gubernur dapat menetapkan sanksi administratif terhadap pegawai BI serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya seperti dalam undang-undang tersebut.

Daftar Pustaka :
Salemba Empat : 1999

1 komentar:

  1. terim kasih atas atensinya, semoga materi ini bisa berguna bagi kita yang membaca, dan menyadarkan bagi yang belum mau baca.

    BalasHapus