ANAK-ANAKKU SMA NEGERI 1 KIBIN, UJIAN NASIONAL SUDAH DEKAT MARI KITA TINGKATKAN BELAJAR BAIK DI SEKOLAH MAUPUN DI RUMAH

Jumlah Pengunjung Hari Ini

Minggu, 08 Maret 2009

PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA (Materi BLKL 2)



Kondisi Sebelum Deregulasi
1.Fungsi utama perbankan pada masa setelah kemerdekaan sampai dengan sebelum adanya deregulasi tidak banyak mengalami perubahan, yaitu :
•Memobilisasikan dana dari investor untuk membiaya kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik pemerintah dan swasta
•Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar
•Mengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah
•Menyalurkan dana anggaran untuk membiayai program dan proyek pada sektor-sektor yang ingin dikembangkan oleh pemerintah
2.Keadaan perbankan masa belum adanya perangkat peraturan dan perundang-undangan yang secara khusus mengatur dunia perbankan, adalah :
a.Tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur secara jelas tentang perbankan di Indonesia.
Sampai akhir tahun 1960-an hanya ada UU No. 13 tahun 1968 yang isinya tidak mengatur secara jelas tentang perbankan di Indonesia, lebih cenderung mempertegas kuatnya campur tangan pemerintah di dunia perbankan, yaitu tentang kedudukan bank sentral dan dewan moneter .
b.Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada bank-bank tertentu
KLBI diberikan bukan dalam pengertian yang baku, yaitu untuk mengatasi kesulitan likuiditas, melainkan diberikan justeru untuk tujuan ekspansif.
c.Bank banyak menanggung program pemerintah
bank harus menjalankan kegiatan perbankan yang erat kaitannya dengan program atau proyek pemerintah.
d.Instrumen pasar uang yang terbatas
Instrumen yang terdapat pada pasar uang, yaitu berupa Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) dan belum mengenal adanya Serifikat Bank Indonesia (SBI)
e.Jumlah bank swasta yang relatif sedikit
•BRI (1951) semula bernama Algemene Volkcrediet Bank
•Bank Ekpor Impor (1968) sebagai nasionalisasi dari berbagai kegiatan Nederlandshe Handel Maatschappij di bidang lalu lintas pembayaran internasional
•Bank Bumi Daya (1968) sebagai nasionalisasi dari sebagian kegiatan Nederlandshe Handel Maatschappij di bidang perkebunan-perkebunan besar
•Bank dagang Negara (1960) sebagai nasionalisasi dari kegiatan Escomptobank NV
•Bank Tabungan Negara (1963) sebagai nasionalisasi dari Bank Tabungan Pos pada jaman Hindia Belanda
•BNI (1946) didirikan pada awalnya sebagai bank sentral selama masa perjuangan melawan agresi militer Belanda tahun 1946-1949
•Bank Pembangunan Indonesia (1960) didirikan pada awalnya untuk mendorong pembangunan industri manufaktur, pertambangan, dan perkebunan
f.Sedikit muncul bank baru
Dominasi bank pemerintah yang sangat kuat dengan segala fasilitas dan kemudahannya menyebabkan sulit sekali bagi bank swasta baru untuk masuk dalam persaingan apalagi untuk berkembang menjadi bank yang besar
g.Persaingan antar bank yang tidak ketat
adanya kebijakan bahwa tingkat bunga simpanan dan pinjaman secara sepihak ditentukan oleh bank senral semakin menyebabkan tidak adanya iklim persaingan
h.Posisi tawar menawar (bergaining position) bank relatif lebih kuat daripada nasabah
Bank (pemerintah) seolah-olah tidak merasa membutuhkan nasabah, nasbahlah yang membutuhkan bank
i.Prosedur berhubungan dengan bank yang rumit
bank merasa tidak terlalu membutuhkan nasabah, maka bank juga merasa tidak perlu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada nasabahnya.
j.Bank bukan merupakan alternatif utama bagi amsyarakat luas untuk menyimpan dan meminjam dana
Masyarakat kecil lebih banyak berhubungan dengan pegadaian dan rentenir untuk memperoleh pinjaman dana
k.Mobilisasi dana lewat perbankan yang sangat rendah
hal-hal di atas menyebabkan sangat rendahnya mobilisasi dana dari masyarakat luas yang masuk ke perbankan dan sebaliknya arus dana dari perbankan yang disalurkan kepada masyarakat luas juga sangat rendah

Kondisi Sesudah Deregulasi
•Meskipun istilah yang digunakan “deregulasi”, namun tidak berarti bahwa perubahan yang dilakukan sepenuhnya berupa pengurangan pembatasan atau pengaturan di dunia perbankan. Deregulasi lebih tepat diartikan sebagai perubahan-perubahan yang dimotori oleh otoritas moneter untuk meningkatkan dunia perbankan dan pada akhirnya juga diharapkan akan meningkatkan kinerja sektor riil.

Kebijakan deregulasi yang telah dilakukan
1.Paket 1 Juni 1983 yang berisi tentang :
•Penghapusan pagu kredit dan pembatasan aktiva lain sebagai instrumen pengendali Jumlah Uang Beredar (JUB)
•Pengurangan KLBI kecuali untuk sektor-sektor tertentu
•Pemberian kebebasan bank untuk menetapkan suku bunga simpanan dan pinjaman kecuali untuk sektor-sektor tertentu
2.Bank Indonesia sejak 1984 mengeluarkan SBI
3.Bank Indonesia sejak 1985 mengeluarkan ketentuan perdagangan SBPU dan fasilitas diskonto oleh BI
4.Paket 27 Oktober 1988 yang berisi tentang :
a.Pengerahan dana masyarakat, yang meliputi:
1) kemudahan pembukaan kantor bank,
2) kejelasan aturan pendirian bank,
3) bank dan lembaga keuangan bukan bank bisa menerbitkan sertifikat deposito dan tanpa perlu izin,
4) semua bank dapat meyelenggarakan tabanas dan tabungan lain
8.Paket 28 Pebruari 1991, berisi tentang :
Penyempurnaan paket sebelumnya menuju penyelenggaraan lembaga keuangan dengan prinsip kehati-hatian, sehingga dapat tetap mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan
9.UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
10.Paket 29 Mei 1993 yang berisi tentang penyempurnaan aturan kesehatan bank meliputi
1) CAR (Capital Adequacy Ratio)
2) Batas Maksimum Pemberian Kredit
3) Kredit Usaha Kecil
4) Pembentukan cadangan piutang
5) Loan to Deposit Ratio

Ciri-ciri perbankan Indonesia setelah Deregulasi
1.Peraturan yang memberikan kepastian hukum
2.Jumlah bank swasta bertambah banyak
3.Tingkat persaingan bank yang semakin kuat
4.SBI dan SBPU
5.Kepercayaan masyarakat terhadap bank yang meningkat
6.Mobilisasi dana melalui sektor perbankan yang semakin besar

Kondisi Saat Krisis Ekonomi Mulai Akhir Tahun 1997
1.Tingkat kepercayaan masyarakat dalam dan luar negeri terhadap perbankan di Indonesia yang menurun drastis
2.Sebagian besar bank dalam keadaan tidak sehat
3.Adanya negative spread
4.Munculnya penggunaan peraturan perundangan yang baru Jumlah bank Menurun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar